
Mukhlis sendiri merupakan anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar. Kejadian ini sebenarnya sudah terjadi di bulan September lalu, hanya realisasi hukumannya baru berlangsung di Taman Sari, Kota Banda Aceh, Kamis (31/10/2019). Mukhlis ditangkap oleh petugas Wilyatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, karena berduaan di dalam mobil bersama wanita berinisial N di kawasan Pantai Ulee Lheu, bulan September.
Seorang imam masjid
Mengutip haibunda.com, tak hanya sebagai MPU saja, Mukhlis juga merupakan imam masjid di salah satu masjid di dalam kawasan Aceh Besar. Terkait dengan kejadian ini, Wakil Bupati Aceh Besar Tgk Waled Husaini A Wahab mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap anggota MPU Aceh Besar sesuai hukum syariah yang berlaku di Aceh.
