
Selain tidak saling menuntut, pelaku juga telah membuat pernyataan dan bersumpah untuk tidak mengulangi perbuatannya. "Perkara tersebut telah selesai, (pelaku) membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi dan bersumpah dibawah Al Quran," jelas Kapolsek
Kasus tersebut heboh lantaran saat ditinggal suami kerja di Kalimantan, Marsutiana (37) warga dusun Miren, Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, Rabu (8/8) pukul 22.30 WIB lalu digrebek warga sekitar.
Saat di grebek warga menemukan laki-laki yang bukan suaminya, Riyanto (43) warga Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat.
"Suaminya (Marsutiana) bekerja di Kalimantan," ujar Nur, Kamis (9/8) memberikan keterangan